Putusan PTA SEMARANG Nomor 49/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat49/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, H. R. Manshur |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pati, Nomor 1769/Pdt.G/2014/PA.Pt. tanggal 29 Desember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awal 1436 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI.Menolak Eksepsi Tergugat.DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING) .3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat;? Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1769/Pdt.G/2014/PA.Pt
Banding : 49/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik3525