Putusan PN KENDARI Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a. Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Andi Asmuruf, M.h T A H I R |
Panitera | Hasanudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat tersebut;DALAM KONVENSI :A. Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, II, III, IV dan IX untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas : 8.449 M2 (delapan ribu empat ratus empat puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1094 Tahun 1995 , Gambar Situasi Nomor 1820/1995 tertanggal 22 Desember 1995, atas nama Antoni Pongtiku adalah tanah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX), yang menguasai, mengakui dan mendirikan bangunan, membuat sertifikat, menjual, serta menghalang-halangi Penggugat memanfaatkan Tanah hak milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Tidak Sah dan Melawan Hukum;4. Menyatakan bahwa Sertifikat Nomor 01461/Watubangga tertanggal 10 Juli 2014 dan Surat Ukur Nomor 833/Watubangga tertanggal 09 Juni 2014 atas nama TASIM, Sertifikat Hak Milik Nomor 03978/Watubangga Tahun 2013 dan Surat Ukur Nomor 581/Watubangga/2013 atas nama NIKO, dan seluruh Akta-akta serta surat-surat lainnya yang menyangkut tanah obyek sengketa yang dimiliki oleh Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII VIII dan IX) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek sengketa;5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV,V, VI, VII, VIII dan IX) dan siapapun juga, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah 3.861.000,00 (tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 740 K/Pdt/2020
Pertama : 50/Pdt.G/2018/PN Kdi
Statistik13857