Putusan PN PEKANBARU Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa PARUNTUNGAN TAMBUNAN, S.Sos diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa PARUNTUNGAN TAMBUNAN, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang pembayarannya dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah disita dan dititipkan pada rekening penitipan An. RPL Kejaksaan Negeri Rengat dengan nomor rekening 082401001295309. Pembayaran tersebut dilakukan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang-barang bukti berupa :1) 1 (satu) lembar Surat tanda terima uang sebanyak Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) tanggal 1 November 2013 yang diterima dari P. TAMBUNAN dan yang menerima JUNAIDI; 2) 1 (satu) lembar Surat Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) tanggal 8 November 2013 yang diterima dari K. SITORUS dan yang menerima JUNAIDI; 3) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 20 November 2013 yang diterima dari K. SITORUS dan yang menerima JUNAIDI; 4) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) tanggal 22 November 2013 yang diterima dari P. TAMBUNAN dan yang menerima JUNAIDI; 5) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) bulan Desember 2013 yang diterima dari K. SITORUS dan yang menerima PANDI; 6) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 23 Desember 2013 yang diterima dari KAMIDEN SITORUS dan yang menerima RIO INDRA PUTRA; 7) 1 (satu) Buku Tabungan Bank BRI Simpedes Unit Batang Cenaku Rengat No. Rek. 5519.01.008177.53.4 atas nama Kelompok Tani Tunas Harapan; 8) 1 (satu) buku tulis sinar dunia warna biru untuk mencatat perincian biaya pengeluaran cetak sawah; 9) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) tanggal 11 Oktober 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima RUDI HARTONO; 10) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 444.000.- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) bulan 17 Oktober 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 11) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 600.000..- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 19Oktober 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 12) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) tanggal 21 Oktober 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 13) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 22 Oktober 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima K. SITORUS; 14) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 21 Oktober 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 15) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI dan SYAHMINAN; 16) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 24 Oktober 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 17) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 234.000,- (dua ratus tuga puluh empat ribu rupiah)) tanggal 28 Oktober 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 18) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 3 November 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima RUDI HARTONO; 19) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 4 Novvember 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 20) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 7 November 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 21) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 7 November 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 22) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 08 November 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima K. SITORUS; 23) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 8 November 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 24) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 8 November 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 25) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 12 November 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 26) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 21 November 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 27) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) tanggal 26 November 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 28) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 27 November 2013 yang diterima dari RICARD NANINGGOLAN, S.Sos dan yang menerima AS. PASARIBU;29) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 November 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 30) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 28 November 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima K. SITORUS; 31) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 29 November 2013 yang diterima dari kelompok tani tunas harapan dan yang menerima K. SITORUS; 32) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) tanggal 3 Desember 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 33) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 400.200,- (empat ratus dua ribu rupiah) tanggal 5 Desember 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 34) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 6 Desember 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 35) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 08 Desember 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 36) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 10 Desember 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI;37) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 10 Desember 2013 yang diterima dari JAPRIdan yang menerima P. TAMBUNAN; 38) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanggal 12 Desember 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 39) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 40) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 23 desember 2013 yang diterima dari kelompok tani tunas harapan dan yang menerima K. SITORUS; 41) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tanggal 23 desember 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 42) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Desember 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 43) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 30 Desember 2013 yang diterima dari SYAHMINAN dan yang menerima TARMIZI, SYAHMINAN dan JAFRI; 44) 1 (satu) lembar slip penarikan asli Bank BRI unit Batang Cenaku atas nama kelompok tani tunas harapan dengan nomor rekening : 5519.01.0081777.53.4 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah); 45) 1 (satu) lembar slip penarikan asli Bank BRI unit Batang Cenaku atas nama Kelompok Tani Tunas Harapan dengan nomor Rekening : 5519.01.008177.53.4 tanggal 30 Oktober 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah); 46) 1 (satu) lembar slip penarikan asli Bank BRI unit Batang Cenaku atas nama Kelompok Tani Tunas Harapan dengan nomor Rekening : 5519.01.008177.53.4 tanggal 08 November 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah); 47) 1 (satu) lembar slip penarikan asli Bank BRI unit Batang Cenaku atas nama Kelompok Tani Tunas Harapan dengan nomor Rekening : 5519.01.008177.53.4 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah); 48) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Berita Acara Musyawarah Adat Pembahasan Tentang Batas Kawasan Pamuncak dengan Pembubung yang Terletak Antara Desa Alim, Desa Cenaku Kecil, dan Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 3 Oktober 2009;49) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Berita Acara Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang) Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 23 Januari 2012; 50) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2013 ? SKPD Kecamatan Batang Cenaku Tanggal 21 Februari 2012; 51) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Rekapitulasi Rencana Pembangunan Hasil Musrenbang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2013 Tanggal 27 Februari 2012; 52) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisirDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor: DIPA-018.08.4.099035/2013 pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, tanggal 5 Desember 2012; 53) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisirPetunjuk Operasional Kegiatan Tahun Anggaran 2013 pada Unit Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, tanggal 3 Januari 2013; 54) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Kepala Dinas (Membidangi Tanaman Pangan) Kabupaten Nomor: 521.3151/PLA/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 perihal SID Cetak Sawah Tahun 2012; 55) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.9 /J/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penunjukan Para Pejabat Pelaksana Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Tahun Anggaran 2012; 56) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah No.2.01.2.01.01.18.02.5.2 (Kegiatan Cetak Sawah Baru (Sharing) dalam rangka mendukung OPRM) tanggal 2 Januari 2012; 57) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau dan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III Nomor: 521.290/PLA/2012 tanggal 31 Januari 2012 perihal Peta Situasi DI dan DR; 58) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Survey Investigasi dan Desain Cetak Sawah Wilayah I Seluas 1.110 Ha Februari 2012 (tanpa tanggal); 59) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 521/SAPRAS/III/2012/482 tanggal 1 Maret 2012 perihal Pelaksanaan Kegiatan SID Perluasan Areal Sawah Tahun 2012; 60) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Kepala BP DAS Rokan/Indragiri Dinas Kehutanan Provinsi Riau Nomor: 521.642/PLA/III/2012 tanggal 3 Maret 2012 perihal Permohonan Data Tata Guna Lahan Provinsi Riau; 61) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 521/Distan.TPH/III/2012/535 tanggal 8 Maret 2012 perihal Percepatan Pelaksanaan SID TA 2012; 62) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Gubernur Riau kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau Nomor 902/Distan/95.06 tanggal 26 Maret 2012 perihal Usulan Kegiatan Cetak Sawah Baru APBN Tahun Anggaran 2013; 63) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Kepala Balai Pengelolaan DAS Indragiri Rokan Nomor: 521.870/PLA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 perihal Data Tata Guna Lahan Pertanian; 64) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: SK.900/910/IV/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Perubahan Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012; 65) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Kepala Dinas (Membidangi Tanaman Pangan) Kabupaten Nomor: 521.1296/PLA/V/2012 tanggal 15 Mei 2012 perihal Rencana Alokasi Kegiatan Perluasan Sawah TA 2013; 66) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Jasa Konsultansi SID Cetak Sawah Wilayah I (Indragiri Hilir dan Indragri Hulu) Tahun Anggaran 2012 Seluas 1.110 Ha, Nomor:602.3718/KON-PLA/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012; 67) Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 602.3719/SPMK-PLA/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 Paket Pekerjaan SID Cetak Sawah (Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu) Tahun Anggaran 2012 Seluas 1.110 Ha; 68) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Kepala Balai Besar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Riau Nomor: 521.1731/PLA/VI/2012 tanggal 12 Juni 2012 perihal SID Cetak Sawah Baru; 69) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Kepala Dinas (Membidangi Tanaman Pangan) Kabupaten/Kota Nomor: 521.1755/PLA/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012 perihal SID Cetak Sawah Baru; 70) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Kepala Bappeda Provinsi Riau, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Kepala BPN Provinsi Riau, dan Kepala Dinas (Membidangi Tanaman Pangan) Kabupaten/Kota Nomor: 521.1973/PLA/VII/2012 tanggal 4 Juli 2012 perihal Undangan Expose Draft Laporan Akhir Kegiatan SID Perluasan Sawah APBN dan Expose Laporan Pendahuluan Kegiatan SID Cetak Sawah Baru APBD; 71) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Kepala Bappeda Provinsi Riau, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Kepala BPN Provinsi Riau, dan Kepala Dinas (Membidangi Tanaman Pangan) Kabupaten/Kota Nomor: 521.2165/PLA/VIII/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Undangan Expose Laporan Antara (Interim) Kegiatan SID Cetak Sawah Baru APBD Wilayah 1, 2, dan 4; 72) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Kepala Bappeda Provinsi Riau, Kepala Dinas Kehutana Provinsi Riau, Kepala BPN Provinsi Riau, dan Kepala Dinas (Membidangi Tanaman Pangan) Kabupaten/Kota Nomor: 521.2719/PLA/IX/2012 tanggal 5 September 2012 perihal Undangan Expose Laporan Akhir Kegiatan SID Cetak Sawah Baru APBD Wilayah 1, 2, dan 4; 73) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Laporan Bulanan SID Cetak Sawah Baru wilayah II APBD tahun 2012 oleh PT. Oxalis Subur; 74) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Laporan Akhir SID Cetak Sawah APBD Tahun 2012 oleh PT. Oxalis Subur, Oktober 2012 (tanpa tanggal);75) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Laporan SID Cetak Sawah Baru di Kab. Inhu tahun 2012 lokasi Desa AlimKec. Batang Cenaku Kab. Inhu; 76) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Gambar Perencanaan Teknis SID Cetak Sawah APBD 2012 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku seluas 101 Ha; 77) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan SID cetak sawah baru Desa Alim Kec. Batang Cenaku Kab. Inhu oleh PT. Oxalis Subur; 78) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Kepala Dinas (Membidangi Tanaman Pangan) Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota Nomor: 521.3635/PLA/XI/2012 tanggal 19 November 2012 perihal Undangan Rapat Bidang PLA Tahun 2012; 79) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Daftar Rencana Kegiatan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Tahun Angggaran 2013 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu November 2012 (tanpa tanggal); 80) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 521.4048/PLA/2012 tanggal 19 Desember 2012 perihal Pertemuan Koordinasi Perluasan Areal Sawah; 81) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Pengantar Kepala Bidang Pengelolaan Lahan dan Air pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau untuk Kepala Dinas (Membidangi Tanaman Pangan) Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai isi Gambar Hasil SID Perluasan Sawah Nomor: 521.612/PLA/2012 (tanpa tanggal); 82) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisirusulan persawahan Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Alim Kec. BatangCenakuKab. Inhutanggal 7 September 2012; 83) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: Kpts.521/Distan-TPH/III/716.a tanggal 19 Maret 2013 tentang Penetapan Tim Identifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CP/CL) Kegiatan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu TA 2013; 84) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Laporan Identifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi Kegiatan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN 2013 di Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 22 April 2013; 85) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Nomor: 007/SK/2013 tanggal 25 April 2013 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan Areal Sawah Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013; 86) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 371 Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang Penetapan Lokasi dan Kelompok Tani Penerima Bantuan Perluasan Sawah Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2013; 87) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 521/Distan TPH/XI/2013/4046 tanggal 29 November 2013 perihal Konfirmasi Lahan; 88) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu kepada Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 522/Sekr-XII/2013/753 tanggal 6 Desember 2013 perihal Konfirmasi Status Lahan Cetak Sawah Bansos Dana APBN TA 2013; 89) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Bupati Indragiri Hulu kepada Menteri Kehutanan Nomor 12/UM/I/201 tanggal 6 Januari 2014 perihal Permohonan Alih Fungsi Lahan; 90) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan kepada Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu Nomor: S.059/BPKH.XIX-3/2014 tanggal 14 Februari 2014; 91) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 79 Tahun 2014, Nomor: PB.3/Menhut-11/2014, Nomor: 17/PRT/M/2014, dan Nomor:8/SKB/X/201 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan, tanggal 17 Oktober 2014; 92) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor: 662 Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah Dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Indragiri Hulu; 93) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Pernyataan dari Ketua Lembaga Adat, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ketua Pemuda, dan Tokoh Agama bahwa lokasi cetak sawah di Desa Alim yang digarap oleh Kelompok Tani Tunas Harapan merupakan bekas perkampungan nenek moyang dan orang tua terdahulu pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang;94) Fotokopi dokumenSurat Pernyataan anggota kelompok tani Tunas Harapan tanggal 7 September 2013; 95) Fotokopi dokumen Biodata Anggota Kelompok Tani Tunas Harapan tanggal 7 September 2012; 96) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 6376/Kpts/KU.410/12/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang Membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013; 97) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013, tanggal 10 Januari 2013; 98) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan Tahun 2013 dari Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Januari 2013 (tanpa tanggal); 99) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Tahun 2013 dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Januari 2013 (tanpa tanggal).Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis Cetak Sawah Tahun 2013 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu, 2013 (tanpa tanggal); 100) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Rencana Operasional Kegiatan (ROK) Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian (sumber dana APBN) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu, Februari 2013 (tanpa tanggal); 101) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 4181/Kpts/KU.04/2013 tanggal 23 April 2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dana Tugas Pembantuan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Badan/Kantor yang Membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau; 102) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Nomor: 008/SK/2013 tanggal 25 April 2013 tentang Penetapan Tim Teknis Bantuan Sosial Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2013; 103) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Bendahara Pengeluaran APBN Dana Tugas Pembantuan Satker Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) yang Membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013, tanggal 6 Mei 2013 dari Sdr. Asril kepada Sdr. Sarwan; 104) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Nomor: 521.1484/PLA/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal Usulan Revisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) APBN TP dari Sdr. R. Ir. R. Hery Zuliandri; 105) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: KPTS.050.1308/PLA/2013 tanggal 13 Mei 2013 tentang Perubahan Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Dana Tugas Pembantuan (TP) Aspek Prasarana dan Sarana Pertanian (08) pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013; 106) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Ketua Tim Teknis kepada Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu / Pejabat Pembuat Komitmen (APBN) Tahun Anggaran 2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Hasil Penilaian Verifikasi RUKK; 107) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor 521.7f/SPK-CSB/2013 tanggal 15 Juli 2015 pekerjaan Pemanfaatan Dana Bansos Berupa Perluasan Lahan Cetak Sawah Seluas 50 Ha di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kelompok Tani Tunas Harapan; 108) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 30239/099035/2013 tanggal 17 September 2013 Satker Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau sebesar Rp500.000.000,00; 109) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Membayar Nomor: 30239/PLA-TP/2013 tanggal 18 September 2013 Satker Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau sebesar Rp500.000.000,00; 110) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 008320E/008/110 tanggal 20 September 2013 Satker Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau sebesar Rp500.000.000,00; 111) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Revisi Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), September 2013 (tanpa tanggal) a.n Kelompok Tani Tunas Harapan senilai Rp500.000.000,00 (Pekerjaan Persiapan Rp11.100.000,00; Land Clearing Rp200.000.000,00; Land Leveling Rp200.000.000,00; dan Pemanfaatan Sawah dan Saprotan Rp89.900.000,00); 112) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Alim kepada Kepala Dinas Pertanian TPH Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/KT-TH/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 perihal Permohonan Pencairan Bansos Tahap I a.n Kelompok Tani Tunas Harapan sebesar Rp100.000.000,00; 113) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu kepada Bank BRI Unit Batang Cenaku Rengat Nomor: 521.06/CSB.APBN/X/2013 tanggal 8 Oktober 2013 sebesar Rp100.000.000,00; 114) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor: 001/SPK/X/2013 bulan Oktober 2013 (tanpa tanggal) pekerjaan Borongan Pekerjaan Land Clearing dan Land Leveling Kegiatan Bansos Cetak Sawah Baru Seluas 50 Ha di Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Alim, antara Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan dengan Sdr. Kamiden Sitorus. Dan Sdr. Paruntungan Tambunan; 115) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Alim kepada Kepala Dinas Pertanian TPH Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 002/KT-TH/XI/2013 tanggal 6 November 2013 perihal Permohonan Pencairan Bansos Tahap II a.n Kelompok Tani Tunas Harapan sebesar Rp200.000.000,00.;116) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu kepada Bank BRI Unit Batang Cenaku Rengat Nomor: 521.06.2/CSB.APBN/XI/2013 tanggal 7 November 2013 sebesar Rp200.000.000,00; 117) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Pekerjaan antara Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan dengan Sdr. Kamiden Sitorus dan Sdr. Paruntungan Tambunan tanggal 25 November 2013; 118) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan tanggal 20 Desember 2013 untuk menyelesaikan cetak sawah baru paling lambat tanggal 31 Januari 2014; 119) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Pernyataan dari Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Tunas Harapan bahwa Kelompok Tani telah menyerahkan uang sebesar Rp310.000.000,00 kepada kontraktor/rekanan, biaya administrasi selama kepengurusan sebesar Rp16.581.000,00, sisa uang di rekening Rp170.000.000,00, selisih uang sebesar Rp4.419.000,00, Kelompok Tani bersedia mengembalikan uang ke Kas Negara sebesar Rp174.419.000,00 paling lambat tanggal 17 Juni 2014, dan Pihak Kontraktor atau Rekanan akan mengembalikan uang sesuai dengan surat perjanjian; 120) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Keterangan dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Tani Tunas Harapan bahwa dana yang dikeluarkan Badan Pengurus untuk pengurusan Cetak Sawah Baru terdiri dari 27 kwitansi sebesar Rp16.581.000,00, tanggal 17 Juni 2014; 121) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Pernyataan dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok Tani Tunas Harapan tanggal 17 Juni 2014 bahwa bersedia mengembalikan sisa dana dalam rekening Kelompok Tani Tunas Harapan sebesar Rp170.000.000,00 paling lambat tanggal 30 Juni 2014; 122) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Pemeriksaan Pekerjaan Cetak Sawah Baru Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Alim oleh Sdr. Ir. Ahmad Nursal, Sdr. Mohd. Aripin, dan Sdr. Ebit Pernandes, tanggal 18 Juni 2014; 123) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Hasil Audit Tujuan Tertentu Kegiatan Perluasan Sawah pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian TA 2013 di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, tanggal 20 Juni 2014; 124) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Indragiri Hulu kepada Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Nomor: 521/Distan-TPH/XI/2014/2090 tanggal 3 November 2014 perihal Surat Perintah Pengembalian Dana Bansos CSB 2013 senilai Rp173.419.000,00; 125) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebanyak 4 lembar senilai Rp129.450.000,00, masing-masing tanggal 2 Desember 2014 senilai Rp52.450.000,00 (NTPN 0213010414001205), tanggal 12 Desember 2014 senilai Rp37.000.000,00 (NTPN 0704040705151305), tanggal 30 Desember 2014 senilai Rp10.000.000,00 (NTPN 0501150613071211), dan tanggal 10 Februari 2015 senilai Rp30.000.000,00 (NTPN 0207080600081502);126) Fotokopi kwitansi/bukti Pembayaran dalam format kedinasan sebanyak 20 lembar sebesar Rp299.700.000,00. (dengan stempel Kelompok Tani dan UPT Dinas Pertanian TPH Kecamatan Batang Cenaku); 127) Fotokopi kwitansi/bukti Pembayaran dalam format biasa/kecil sebanyak 7 lembar sebesar Rp310.000.000,00; 128) Fotokopi kwitansi/bukti Pembayaran dalam format biasa/kecil sebanyak 29 lembar sebesar Rp22.381.000.000,00; 129) Fotokopi Buku Tabungan Simpedes pada BRI Unit Batang Cenaku Rengat Nomor 5519-01-008177-53-4 a.n Kelompok Tani Tunas Harapan; 130) Rekening Koran Bank BRI Unit Batang Cenaku Rengat Nomor Rekening 5519-01-008329-53-9 atas nama Tarmizi tanggal 18 Juni 2015; 131) Rekening Koran Bank BRI Unit Rengat Kota NomorRekening 336701015874530 atasnama HERMI DAMANIK tanggal 29 September 2015; 132) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Kartu Keluarga Nomor 1402021210100002 atas nama RICARD NAINGGOLAN; 133) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat KeteranganNikahatasnama RICARD NAINGGOLAN; 134) 1 (satu) lembar Foto Copy slip penarikan Bank BRI unit Batang Cenaku atas nama kelompok tani tunas harapan dengan nomor rekening : 5519.01.0081777.53.4 tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah); 135) 1 (satu) lembar foto copy slip penarikan Bank BRI unit Batang Cenaku atas nama Kelompok Tani Tunas Harapan dengan nomor Rekening : 5519.01.008177.53.4 tanggal 30 Oktober 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah); 136) 1 (satu) lembar Foto Copy slip penarikan Bank BRI unit Batang Cenaku atas nama Kelompok Tani Tunas Harapan dengan nomor Rekening : 5519.01.008177.53.4 tanggal 08 November 2013 sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah); 137) 1 (satu) lembar Foto Copy slip penarikan Bank BRI unit Batang Cenaku atas nama Kelompok Tani Tunas Harapan dengan nomor Rekening : 5519.01.008177.53.4 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah); 138) Fotokopi dokumen yang telah dilegalisir Surat Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 521.015/SPTJB-APBN/2013, tanggal 30 September 2013; 139) Fotokopi dokumen Surat Petikan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 28 Tahun 2011, tanggal 4 Februari 2011 tentang Pengangkatan / Pembebasan Dalam Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Inhu; 140) Fotokopi dokumen Surat Petikan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 151 Tahun 2014, tanggal 20 Februari 2014 tentang Pengangkatan / Pembebasan Dalam Jabatan Struktural Eselon, II, III, IV di Lingkungan Pemerintah Kab. Inhu; 141) Fotokopi dokumen Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.878/Menhut ?II/2014, tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau; 142) Fotokopi dokumen Peta Hasil Ploting Titik Koordinat Di Indragiri Hulu Provinsi Riau; 143) Fotokopi dokumen Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 178/Kpts-II/1986, tanggal 8 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan; 144) Uang rupiah sebesar Rp. 20.550.000,- (dua puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. terdakwa Junaidi; 145) Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Disetor ke kas negara yang dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara; 9. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1776 K/Pid.Sus/2017
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2017PT.PBR
Pertama : 35/PID.SUS-TPK/2016/PN.PBR
Statistik9215