- Menyatakan Terdakwa SAKARIA Alias DIKA Alias SAKA Bin ABD. RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian??? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas selempang merek EIGER motif loreng warna hijau kombinasi coklat hitam;
- 5 (lima) lembar uang tunai Rp.100.000,00,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP VIVO Y53 warna Crown Gold (Mahkota Emas) dengan Nomor IMEI 1: 866261035618371, IMEI 2: 866261035618363;
- 1 (satu) buah sim card Telkomsel (085 397 540 370) No. Seri: 621007975254037001;
- 1 (satu) buah sim card AXIS No. Seri: 896211594573626195-9;
- 1 (satu) buah kartu memori 8GB Merek B-care No. Seri: NSHAKY8GB1742;
- 1 (satu) buah kotak HP VIVO Y 53 dengan Nomor IMEI 1: 866261035618371, IMEI 2: 866261035618363;
- 1 (satu) unit HP REDMI 5A warna biru putih dengan Nomor IMEI 1: 869777036826801, IMEI 2: 869777036826819;
- 1 (satu) buah sim card Telkomsel (085 340 555 987) No. Seri: 621000405255598701;
- 1 (satu) buah sim card AXIS No. Seri: 896211504626522630-6
- 1 (satu) buah kartu memori 4GB Merek Maestro No. Seri: A 08116698;
- 1 (satu) buah kotak HP REDMI 5A dengan Nomor IMEI 1: 869777036826801, IMEI 2: 869777036826819;
- 1 (satu) unit HP OPPO A37 warna Gold (emas) No. Imei 1: 86542034804636, No. Imei2 : 865642034804628;
- 1 (satu) buah sim card Telkomsel (082 350 233 624) No. Seri: 6210035082233624;
- 1 (satu) buah sim card Telkomsel No. Seri: 621017513249743502;
- 1 (satu) buah kartu memori 2GB No. Seri: MMAGR02GUFCA-MN I CII116PZ 141;
- 1 (satu) lembar STNK merek Suzuki GSX No. Rangka: MH8DL23ANHJ120103, No. Mesin: CGA20ID-120033, Nopol: DD3550 WL, An. RUSLI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki GSX warnabiru No. Rangka: MH8DL23ANHJ120103, No. Mesin: CGA20ID-120033, Nopol: DD3550 WL, An. RUSLI ;
Putusan PN BARRU Nomor 24/Pid.B/2020/PN Bar |
|
Nomor | 24/Pid.B/2020/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti: Surahmi Nihaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi UMMI HAERIAH Binti TAJARUDDIN; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi SYAIRA Alias IRA Binti RAHMAN; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi HAMZAH Alias ANCA Bin BENNO; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2020/PN Bar
Statistik560