Putusan PN PURWODADI Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN Pwd |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2016/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Kehutanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Hendral |
Hakim Anggota | Cirylla Nur Endah S, M. Fahmi Hary Nugroho |
Panitera | -sriningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Margono bin Sapardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta dengan sengaja menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 6 (enam) batang kayu jati dengan ukuran diantaranya :- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran 100 x 22 x 28 cm- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan diameter 28 cm;- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan diameter 26 cm;- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan diameter 25 cm;- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan diameter 22 cm;- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan diameter 21 cm;Dengan jumlah total kubikasi sebanyak 0,350 m3;Dikembalikan kepada pihak Perum Perhutani KPH Gundih.- 1 (satu) sabit ukuran panjang + 30 cm dengan pegangan dari kayuDirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2016/PN Pwd
Statistik3680