Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 304/Pid.B/2015/PN Mkd |
|
Nomor | 304/Pid.B/2015/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Imron Rosyadi, Meilia Christina Mulyaningrum |
Panitera | Bintang Sudewo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ACHMAD ISWANDI Bin ROCHYANI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan penipuan???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah amplop warna putih berisi uang mainan sebesar Rp. 100.000,- sebanyak 16 lembar, uang mainan sebesar Rp.50.000,- sebanyak 59 lembar, uang mainan sebesar Rp.20.000,- sebanyak 16 lembar, uang mainan sebesar Rp. 10.000,- sebanyak 1l lembar, uang mainan sebesar Rp.5.000,- sebanyak 15 lembar, uang mainan sebesar Rp.2.000,- sebanyak 15 lembar dan uang mainan sebesar Rp. l.000,- sebanyak 9 lembar;- 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisi uang mainan sebesar Rp. 100.000,- sebanyak 51 lembar, uang mainan sebesar Rp.50.000,- sebanyak 33 lembar, uang mainan sebesar Rp.5.000,- sebanyak 13 lembar, uang mainan sebesar Rp.2.000,- sebanyak 34 lembar, dan uang mainan sebesar Rp. 1.000,- sebanyak 33 lembar;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah keris warna hitam panjang kurang lebih 30 cm yang terbuat dari besi dengan gagang warna coklat beserta sarungnya;- 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan pada pemilik (Agus Ruswanto)- 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisi uang mainan sebesar Rp. 100.000,- sebanyak 66 lembar, uang mainan sebesar Rp.50.000,- sebanyak 53 lembar, uang mainan sebesar, Rp.20.000,- sebanyak 71 lembar, uang mainan sebesar Rp. 10.000,- sebanyak 32 lembar, uang mainan sebesar Rp.5.000,- sebanyak 13 lembar, uang mainan sebesar Rp.2.000,- sebanyak 17 lembar;- 1 (satu) buah amplop warna putih berisi uang mainan sebesar Rp. 100.000,- sebanyak 32 lembar, uang mainan sebesar Rp.50.000,- sebanyak 29 lembar, uang mainan sebesar Rp.20.000,- sebanyak 29 lembar, uang mainan sebesar Rp. 10.000,- sebanyak 34 lembar, uang mainan sebesar Rp. 10.000,- sebanyak 34 lembar, uang mainan sebesar Rp.5.000,- sebanyak 29 lembar dan uang mainan sebesar Rp.2.000,- sebanyak 26 lembar;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah Al-Qur'an yang bertuliskan " AL-MUBIN" warna merah muda;- 1 (satu) buah karpet warna merah muda dengan panjang sekira 190 cm dan lebar sekira 120 cm;- 1 (satu) buah terpal warna biru dengan panjang sekira 260 cm dan lebar sekira 210 cm;- 1 (satu) buah sajadah warna coklat merk TESKO;- 1 (satu) buah kardus yang terdapat tulisan ???INDO MILK??? warna coklat beserta tali raffia dengan panjang sekira 165 cm;- 1 (satu) buah sajadah warna merah kombinasi warna orange dengan merk ARMINA;Dikembalikan kepada pemilik/SUHUDIN Alias MBAH DIN.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.B/2015/PN Mkd
Statistik473