Putusan PN TERNATE Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Tte |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saiful Anam |
Hakim Anggota | Ris Fitra Wijaya, Ithanel N.ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat III, dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang melakukan proses balik nama secara diam-diam terhadap Sertipikat Hak Milik No.84 tahun 1985 (objek sengketa) atas nama pribadi Tergugat I melalui Tergugat II tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.84 tahun 1985 yang telah dirubah atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.84 tahun 1985 atas nama Teki Tan adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan Akte jual beli No. 88/KTT/2011 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 160 M yang terletak di Kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate Tengah (dahulu Kecamatan Kota Ternate Selatan) Kota Ternate (dahulu Kabupaten Maluku Utara) Provinsi Maluku Utara (dahulu provinsi Maluku), yang sudah bersertipikat Hak Milik No.84 Kelurahan Stadion Tahun 1985 atas nama Teki Tan (Pemilik lama) dengan batas-batas yang telah diuraikan dalam gambar situasi Nomor : 102/1985 tertanggal 16 Februari 1985, Adalah milik Orang tua Para Penggugat yaitu Almarhum Surandy Buamona dan Almarhumah Mardia Buamona yang telah diwasiatkan untuk Penggugat I;7. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah menjaminkan tanah milik Penggugat I kepada Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum yang harus dibatalkan ;8. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang telah melakukan lelang terhadap Objek sengketa yang merupakan milik Penggugat I melalui Turut Tergugat I, adalah Perbuatan Melawan Hukum yang harus dibatalkan dan harus di kembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Penggugat I sebagai ahli waris yang mendapatkan warisan berupa objek sengketa dari Almarhum Surandy Buamona dan Almarhumah Mardia Buamona;9. Menghukum Tergugat I maupun siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat I sebagai pemilik yang sah ;10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- setiap hari kelalaian dalam menjalankan isi putusan ;11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh pada putusan ;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.651.000,- (satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);13. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2016/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2016/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2407 K/Pdt/2017
Banding : 2/PDT/2017/PT TTE
Peninjauan Kembali : 235 PK/Pdt/2019
Pertama : 29/Pdt.G/2016/PN Tte
Statistik9453