Putusan PN BANDUNG Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Setia Permana, Parlindungan Saragih, S.si |
Panitera | Matjuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISIMenolak Provisi PenggugatDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ???PUTUS??? hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak akhir Juni 2016;3. Menghukum Tergugat I untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat I untuk membayar upah bulan Maret s.d. Juni 2015, dan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, kepada Penggugat sebesar:Upah bulan Maret s.d. Juni 2016 Rp 18.846.800,00Uang Pesangon Rp 37.693.600,00Uang Penghargaan Masa Kerja Rp 9.423.400,00Uang Penggantian Hak Rp 7.067.550,00 Sisa Cuti yang belum diambil Rp 1.570.567,00Jumlah Rp 74.601.917,00(tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah)5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1113 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Peninjauan Kembali : 153 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg
Statistik10628