- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Menolak provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, dan merugikan kepada Para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Hak Milik Tanah Adat No.195/KT/KU/1962 tanggal 10 Juni 1962 atas nama DJANGGUL;
- Menyatakan Penggugat I adalah yang pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani Km.17 RT 27 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar seluas 4.972,5 meter berdasarkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah tertanggal 18 Nopember 2013 dan telah diregister oleh Lurah Gambut dengan Register No.802/Sporadik/KG-XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Menyatakan Penggugat II adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani Km.17 RT 27 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar seluas 4.972,5 meter berdasarkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah tertanggal 18 Nopember 2013 dan telah diregister oleh Lurah Gambut dengan Register No.803/Sporadik/KG-XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Menyatakan Penggugat III adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani Km.17 RT 27 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar seluas 4.930 meter berdasarkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah tertanggal 18 Nopember 2013 dan telah diregister oleh Lurah Gambut dengan Register No.804/Sporadik/KG-XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp2.071.000,00 (dua juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Mtp |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fiona Irnazwen |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ana Muzayyanah, hakim Anggota 2: Gesang Yoga Madyasto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : 85 meter berbatasan dengan SANIYAH; Sebelah Timur : 58,5 meter berbatasan dengan Jalan Terminal Km.17; Sebelah Selatan : 85 meter berbatasan dengan MARKAMAH; Sebelah Barat : 58,5 meter berbatasan dengan PD. Bangun Banua; Sebelah Utara : 85 meter berbatasan dengan HADRAN; Sebelah Timur : 58,5 meter berbatasan dengan Jalan Terminal Km.17; Sebelah Selatan : 85 meter berbatasan dengan SARMANSYAH; Sebelah Barat : 58,5 meter berbatasan dengan PD. Bangun Banua; Sebelah Utara : 85 meter berbatasan dengan MARKAMAH; Sebelah Timur : 58 meter berbatasan dengan Jalan Terminal Km.17; Sebelah Selatan : 85 meter berbatasan dengan M.3004; Sebelah Barat : 58 meter berbatasan dengan PD. Bangun Banua; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PDT/2019/PT BJM
Kasasi : 3162 K/Pdt/2019
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Mtp
Statistik17554