Putusan PN SEMARANG Nomor 83/Pid.sus/2011/PN.Tipikor Smg. |
|
Nomor | 83/Pid.sus/2011/PN.Tipikor Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lilik Nuraini |
Hakim Anggota | Suyadi, Lazuardi L. Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Para Terdakwa I MAHALI, S.Pd bin MUSTARI Als.TIMIN dan terdakwa II NGASRO TEGUH Bin MUNSARIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 35.520.000,-(Tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah ) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap,apabila setelah lewat 1 (satu) bulan Para terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dengan ketentuan apabila para terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.5. Memerintahkan supaya para terdakwa tetap ditahan dalam jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara.6. Menetapkan barang bukti berupa :a.1 (satu) buah buku catatan kas pembantu kegiatan Work Shop Peningkatan Profesionalisme Guru. b.32 (tiga puluh dua) lembar kwitansi penggunaan dana bantuan Program Kontrak Prestasi pada MA Salafiyah Safi?iyah Desa Grogolpenatus, Petanahan.c. 1 (satu) buah buku laporan pertanggungjawaban penggunanaan dana Program Kontrak Prestasi pada MA Salafiyah Safi?iyah Desa Grogolpenatus Kec. Petanahan Kab. Kebumen tahun anggaran 2009, sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)beserta kwitansi dan daftar peserta kegiatan pembinaan kesiswaan.d. 3 (tiga) lembar daftar penggunaan uang pada kegiatan Karantina Siswa di MA Salafiyah Safi?iyah Desa Grogolpenatus Kec. Petanahan Kab. Kebumen.e. 12 (dua belas) lembar Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan dana untuk kegiatan Aplikasi Internet sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).f. 8 (delapan) lembar Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan dana untuk kegiatan Peningkatan Administrasi Manajemen sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).g. 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran untuk kegiatan peningkatan profesionalisme guru yang dilaksanakan di hotel dan restaurant Candisari Karanganyar, Kebumen dengan total pembayaran sebesar Rp. 4.546.500,- (empat juta lima ratus empat puluh enam ribu lima ratus ribu rupiah).h. 1 (satu) berkas permohonan pencairan dana Program Kontrak Prestasi tahun 2009 MA Salafiyah Safi?iyah Desa Grogolpenatus Kec. Petanahan Kab. Kebumen yang ditujukan ke Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Depag RI, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Lt VII Blok 70.i. 1 (satu) bendel kwitansi penggunaan dana kontrak prestasi sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) lembar.j. 1 (satu) bendel kwitansi penggunaan dana kontrak prestasi sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari 111 (seratus sebelas) lembar.k.1 (satu) berkas proposal program peningkatan mutu pendidikan kontrak prestasi MA Salafiyah Safi?iyah Desa Grogolpenatus Kec. Petanahan Kab. Kebumen. l.1 (satu) berkas permohonan pencairan dana nomor : Ma.k/Kp.01.2/08/2009, tanggal 10 Agustus 2009 yang ditujukan kepada Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Lt VII Blok C 705. m .1 (satu) bendel kwitansi penggunaan dana kontrak prestasi sebesar Rp. 193.000.000,- (saratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari 62 (enam puluh dua) lembar.n .1 (satu) bendel lampiran surat keputusan Kepala MA Salafiyah Safi?iyah Nomor : Ma.K.Kp.012/17/09, tanggal 10 September 2009 tentang susunan pengelolaan dana panitia pelaksanaan kegiatan kontrak prestasi MA Salafiyah Safi?iyah Grogogolpenatus tahun 2009/2010.o. 7 (tujuh) bendel laporan pertanggungjawaban kegiatan bantuan dana kontrak prestasi pada MA Salafiyah Safi?iyah Desa Grogolpenatus Kec. Petanahan Kab. Kebumen bulan September 2009 s/d bulan Maret 2010.Dikembalikan kepada Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Safi?iyah Desa Grogol penatus Kecamatan.Petanahan Kabupaten.Kebumen melalui saksi Sarbani,spd.7. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 83/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik6622