Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 1123/Pdt.G/2013/PA.TA |
|
Nomor | 1123/Pdt.G/2013/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai Talak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 20 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Romelan |
Hakim Anggota | Dra. Khutobiin H.mubahi |
Panitera | Yusri Agustiawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Memberi izin kepada Pemohon (Lukman Hakim bin Senu Istanto Hadi Susanto) untuk menjatuhkan Talak Satu Roj???i terhadap Termohon (Ambarwati binti Masruri) di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung.DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Lukman Hakim bin Senu Istanto Hadi Susanto) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ambarwati binti Masruri) berupa:2.1. Nafkah Iddah 3 bulan berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut???ah sebesar berupa uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah); 2.3. Biaya pemeliharaan / hadlanah 2 orang anak hasil perkawinan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang diasuh oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang bernama 1). perempuan, umur 5 tahun, dan 2) perempuan, umur 2 tahun, setiap bulan minimal Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri.3. Menolak dan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 231.000,- ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | Dengan keluarnya salah satu pihak dari rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal bersama dan tidak kembali lagi seperti semula, berarti telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara keduanya apabila Pengadilan telah yakin suatu perkawinan telah pecah maka berarti hati kedua belah pihak (suami dan isteri) telah pecah pula, sehingga ketentuan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 terpenuhi dengan tanpa mempersoalkan siapa yang salah |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1123/Pdt.G/2013/PA.TA
Statistik380