Putusan PN SEMARANG Nomor 883/Pid.B/2018/PN Smg |
|
Nomor | 883/Pid.B/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ch.retno Damayanti |
Hakim Anggota | Joko Saptono, Ari Widodo |
Panitera | Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa JOHANES CHRISTIANTO MULYONO Bin ISWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas ;3. Menyatakan terdakwa JOHANES CHRISTIANTO MULYONO Bin ISWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim berdasarkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, oleh karena terpidana sebelum habis waktu percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan pidana ;6. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa :- 25 (duapuluh lima) lembar BG dan 25 (duapuluh lima) lembar SKP dan invoice (BB-5 PU), Somasi tanggal 7 Pebruari 2017 (BB-6 PU), Somasi tanggal 14 Pebruari 2017 (BB-7 PU) dan - 1 lembar nota Transindo tanggal 15-07-2015 (BB-3 PU) dikembalikan ke saksi Roy Yulianto ;- 2 (dua) lembar Rekening Giro atas nama Rony Yulianto, (BB-8 PU, BB-9 PU) ;- Nota Autozone tanggal 16-7-2016 (BB-1 PU) ;- 1 (satu) lembar catatan cicilan Rp.2.500.000,- (BB-2 PU) ; dikembalikan ke saksi Rony Yulianto ;- 1 (satu) lembar BG dan 1 (satu) lembar SKP, 2 (dua) nota kuning, 1 (satu) nota putih, foto copy chat WA dari terdakwa ke saksi Herry Gunawan Tan (BB-4 PU) ;dikembalikan ke saksi Herry Gunawan Tan ;- 1 (satu) bundel salinan putusan Pra Peradilan Nomor 12/Pid.Prap/2018/PN.Smg ;dikembalikan ke Penuntut Umum ; dan surat bukti berupa :- Rincian Bilyet Giro dan Nota (diberi tanda T-1) ;- Catatan angsuran untuk pembayaranGiro dan nota yang belum terbayar kepada Sdr.Roy Yulianto (diberi tanda T-2) ;- Print out internet banking angsuran pembayaran (diberi tanda T-3) ;- Nota No : 000424 Transindo ke toko Jaguar-Solo (diberi tanda T-4) ;- Putusan Perdata Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Sgn (diberi tanda diberi tanda T-5) ;- Pemberitahuan pernyataan banding kepada terbanding No. 1/Pdt.G/2018/PN.Sgn (diberi tanda T-6) ;- Copy BAP Berita Acara Pemeriksaan Penyidik semua sama/copy paste (diberi tanda T-6 A) ;- Copy buku tabungan BCA penukaran giro dari Hani Jaguar ke Rou Yulianto Rp.23.000.000,- tanggal 030615 (diberi tanda T-7 A)- Rekapitulasi yang belum dibayar terdakwa ke saksi Roy Yulianto (diberi tanda T-7 B) ;- Copy buku tabungan BCA transfer ke Roni Yulianto Rp.11.000.000,- tanggal 040116 (diberi tanda T-7 C) ;- Copy buku tabungan BCA pelunasan nota jt tgl30/8/15 tanggal 020216 ke Roni Yulianto Rp.10.000.000,- (diberi tanda T-7 D) ;- Copy buku tabungan BCA transfer ke Roni Yulianto Rp.6.635.000,- tanggal 250416 (diberi tanda T-7 E) ;- Copy buku tabungan BCA transfer ke Roni Yulianto Rp.10.000.000,- tanggal 130616 (diberi tanda T-7 F) ;- Copy buku tabungan BCA pembayaran ke Roy Yulianto dari Jaguar Rp.15.370.000,- tanggal 090215 (diberi tanda T-7 G) ;- Copy buku tabungan BCA pembayaran ke Roy Yulianto penggantian cek dari Jaguar Rp.35.000.000,- tanggal 200115 (diberi tanda T-7 H) ;- Surat keterangan dari PT.Bank Mandiri Cabang Solo Pasar Klewer (diberi tanda T-8) ;- Copy buku tabungan BCA pembayaran terdakwa ke Herry Gunawan (diberi tanda T-9) ; - Bukti transaksi transfer dana internet banking ke Herry Gunawan Tan Rp.17.000.000,- (diberi tanda T-10) ;dikembalikan kepada terdakwa atau Penasehat Hukumnya ;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu limaratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 931 K/Pid/2019
Pertama : 883/Pid.B/2018/PN Smg
Banding : 141/Pid./2019/PT SMG
Statistik12359