Putusan PN MAROS Nomor 159/Pid.Sus/2014/PN.Mrs |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2014/PN.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 159/Pid.Sus/2014/PN.Mrs |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Didik Wuryanto |
Hakim Anggota | Jenny Tulak, Farid.hidayat Sopamena |
Panitera | Sarah Makasar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa IRMAYANTI Alias IRMA Binti DG RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Secara tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) saset palstik yang isinya Kristal bening Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,0412 gram (nol koma nol empat satu dua gram);- 1(satu) saset palstik kecil isinya Kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,0035 gram;- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral dan terdapat 2(dua) buah pipet palstik pada penutupnya ;- 5 (lima) buah saset plastic kecil;- 11 (sebelas) buah pipet plastic warna putih;- 7 (tujuh) buah pipet plastic warna putih ;- 1(satu) bungkus tusuk telinga merek pelangi;- 4 (empat) buah korek apai gas;- 1(satu) buah penutup botol warna orange yang memiliki 2 (dua) buah lubang diatasnya ;- 1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam dengan nomor 085342913008 1Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2014/PN.Mrs
Statistik312