- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU, TANGGAL 31 MARET 2020, NOMOR 34/PID.SUS/2020/PN.SAG, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 31 Maret 2020, Nomor 34/Pid.Sus/2020/PN.Sag, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 68/PID.SUS/2020/PT PTK |
|
Nomor | 68/PID.SUS/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mugiono |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrferry Agustina Budi Utami |
Panitera | Aprianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PID.SUS/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 68/PID.SUS/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3728 K/Pid.Sus/2020
Banding : 68/PID.SUS/2020/PT PTK
Statistik2914