Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1147 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 1147 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Perbedaan Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 3 UU Tipikor |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Leopold Luhut Hutagalung, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PEMOHON KASASI II/TERDAKWA ; KBL PEMOHON KASASI I / JPU |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | Perbedaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan putusan bahwa perbuatan para Terdakwa selaku komisioner KPU lebih tepat dihukum berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur melawan hukum secara khusus. MA membatalkan putusan judex factie dengan alasan bahwa judex facti salah memahami konsep perbedaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut MA, perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terletak pada unsur subyek pelaku tindak pidana dan unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi serta unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi; Jika kerugian negara itu relatif besar, maka masuk kualifikasi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), namun jika kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi relatif kecil, maka masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1147_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 1147_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1147 K/Pid.Sus/2018
Banding : 2/PID.SUS-TPK/2018/PT MDN
Pertama : 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mdn
Statistik1643881