- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat II telah terbukti melakukan Ingkar Janji atau Lalai (Wanprestasi) dalam menjalankan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor : 1011507421 pada tanggal 30 Juli 2015.
- Menyatakan Penggugat menderita kerugian materiil berupa sisa angsuran sebesar Rp. 150.226.000,- (seratus lima puluh juta dua ratus dua puluh enam ribu Rupiah) yang belum terbayarkan yang dihitung mulai dari Angsuran ke-30 (tiga puluh) sampai dengan Angsuran ke-60 (enam puluh) sampai dengan Angsuran ke-48 (empat puluh delapan) dan belum termasuk denda keterlambatan pembayaran angsuran yang akan diperhitungkan kemudian pada saat Tergugat 1 (Pertama) membayarkan sisa angsuran tersebut kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa sisa angsuran sebesar Rp. 150.226.000,- (seratus lima puluh juta dua ratus dua puluh enam ribu Rupiah) yang belum terbayarkan yang dihitung mulai dari Angsuran ke-30 (tiga puluh) sampai dengan Angsuran ke-60 (enam puluh) dan belum termasuk denda keterlambatan pembayaran angsuran yang akan diperhitungkan kemudian pada saat Tergugat 1 dan Tergugat II membayarkan sisa angsuran tersebut kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mentaati dan tunduk terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp. 1.431.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 143/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Japasar Marbun |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Siti Rochmah, Hakim Anggota Barita Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Arham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim
Statistik313