Putusan PT SEMARANG Nomor 364/Pid/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 364/Pid/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suyud Hadiwinata |
Hakim Anggota | Purwanto, M. Ruslan Hadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 548/Pid.B/2013/PN.Smg. tanggal 07 Nopember 2013 yang dimintakan banding tersebut sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan bahwa terdakwa PRIA JUSTIYANTO Bin MARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PRIA JUSTIYANTO Bin MARYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Barang Bukti : - 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver kal 38 spesial pindad RI-VIXH219954 nomor AE.S 019985, 1 (satu) butir selongsong peluru, 3 (tiga) butir amunisi dikembalikan kepada satuan tugas di mana terdakwa bertugas yakni pada satuan Sabara Polrestabes Semarang, 1 (satu) potong jaket parasit warna hitam punggung bertuliskan east squads yang ada noda darah,1(satu) potong celana jean warna biru ukuran yang ada noda darah,Serpihan proyektil,1 (satu) keeping CD rekaman CCTV, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 364/Pid/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 364/Pid/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 364/Pid/2013/PT.Smg
Pertama : 548/Pid.B/2013/PN.Smg
Statistik9354