Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 12-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013 |
|
Nomor | 12-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan ringan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hazarmein, Kolonel Chk Nrp 32853 |
Hakim Anggota | Eddy Suryanto, Kolonel Chk Nrp. 33653, Mh Kolonel Chk Nrp 33391, Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA : 4 (EMPAT) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI JIKA DI-KEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERDAKWA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA YANG LAIN, ATAU KARENA TERDAKWA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN MILITER SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER, SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT HABIS. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh OBET J. MANASE, SH LETKOL CHK NRP. 1194600780067, Oditur Militer pada Oditurat Militer III-17 Manado.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : 79-K/PM.III-17/AD/X/2012, tanggal 4 Desember 2012, sekedar mengenai pidananya sehingga amar- nya berbunyi sebagai berikut :Pidana... Pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di-kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana yang lain, atau karena Terdakwa melakukan pelanggaran disiplin militer sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : 79-K/PM.III-17/AD/X/2012, tanggal 4 Desember 2012, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-17 Manado. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013.zip
- Download PDF
- 12-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013
Pertama : 79-K/PM.III-17/AD/X/2012
Statistik6638