Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1519 K/Pdt/2017 |
|
Nomor | 1519 K/Pdt/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Panji Widagdo, Ibrahim |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NESTRI YENTI, tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 1/PDT/2017/PT.JMB., tanggal 2 Februari 2017 yang menguatkan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Spn., tanggal 17 Oktober 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I.2 dan eksepsi Tergugat III; Dalam Pokok Perkara 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2) Menyatakan bahwa sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 32/2015, tanggal 30 Januari 2015 antara Anidar Sandi Agus/Penggugat dengan Indra Afdi Saputra/Tergugat II; 3) Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik; 4) Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas tanah objek perkara; 5) Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menguasai tanah objek perkara dengan cara tidak keluar dan mengosongkan tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum; 6) Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas tanah objek perkara;7) Menghukum Tergugat I untuk keluar dan mengosongkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong tanpa beban dan syarat apapun; 8) Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk bertanggungjawab menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara; 9) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp2.691.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 10) Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I Nomor 2/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1519_K/Pdt/2017.zip
- Download PDF
- 1519_K/Pdt/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1519 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 935 PK/Pdt/2018
Lainnya : 16/Pdt.G/2016/PN.Spn.,
Banding : 1/PDT/2017/PT.JMB.
Statistik6051