- Menyatakan Terdakwa Alamsyah Damanik Alias Manik tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi sabu seberat 1,5 (satu koma lima) gram brutto;
- 1 (satu) pipet bentuk sekop;
- 2 (dua) buah mancis, yang warna biru tanpa tutup kepala, yang warna kuning tanpa tutup kepala terpasang jarum;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol lasegar terpasang pipet;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,6 (nol koma enam) gram netto;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purbabr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Junus Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Rismaida Sinaga Alias Risma; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3203 K/PID.SUS/2018
Pertama : 187/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik635