Putusan PN JEMBER Nomor 673/Pid.B/2015/PN JMR |
|
Nomor | 673/Pid.B/2015/PN JMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufan Mandala |
Hakim Anggota | Suwarjo, Andri Natanael Partogi |
Panitera | R. Soedianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I. SUNIR Al. NICO Bin SLAMET, terdakwa II. SARIJAN Al. P. SUTIYANI Bin KASMIN, terdakwa III. NIMAN Al. P. TONO Bin LOMOT, terdakwa IV. SUYONO Al. P. IRMA Bin SUYITNO dan terdakwa V. SADI al. P. IFA Bin YUKDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa I. SUNIR Al. NICO Bin SLAMET, terdakwa II. SARIJAN Al. P. SUTIYANI Bin KASMIN, terdakwa III. NIMAN Al. P. TONO Bin LOMOT, terdakwa IV. SUYONO Al. P. IRMA Bin SUYITNO dan terdakwa V. SADI al. P. IFA Bin YUKDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang???;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. SUNIR Al. NICO Bin SLAMET, terdakwa II. SARIJAN Al. P. SUTIYANI Bin KASMIN, terdakwa III. NIMAN Al. P. TONO Bin LOMOT, terdakwa IV. SUYONO Al. P. IRMA Bin SUYITNO dan terdakwa V. SADI al. P. IFA Bin YUKDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa:- 2 (dua) set kartu remi, 1 (satu) buah kertas warna putih yang berisi Catatan Perhitungan Judi Remi dan 1 (satu) buah Bolpoin Warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 382.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk negara;8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 673/Pid.B/2015/PN JMR
Statistik2090