Putusan PN PEKANBARU Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 66/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. A.s. Pudjoharsoyo |
Hakim Anggota | - Dahlia Panjaitan, - Rakhman Silaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa JAMAL ABDILLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menghukum terdakwa JAMAL ABDILLAH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.779.500.000,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu seratus rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah perkaranya memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 4. Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan politik dalam waktu selama 10 (sepuluh) tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang-barang bukti berupa : terlampir dalam berkas8. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR
Pertama : 66/PID.SUS-TPK/2015/PN.PBR
Statistik110113