- Menyatakan Terdakwa TIGOR MALAU., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TIGOR MALAU., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu yang berbentuk butiran kristal bening;
- 1 (satu) unit Handpone merk Nokia warna hitam bercorak belakang hijau dengan simnya 0852-7741-8022;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vegar R dengan nomor polisi mesin 4D7-511761 tanpa nomor polisi warna hitam merah;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 344/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rina Yose, hakim Anggota 2: Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 344/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 344/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 282 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 344/Pid.Sus/2018/PN Rhl
Statistik169