- Menyatakan Terdakwa Azwar Als War Bin Sutan Sebo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tempat Kacamata berwarna Hitam bertuliskan Police didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 Gram;
- 1 (satu) buah Handphone Warna Biru Merk Realme dengan Nomor IMEI : 864097042204595 dengan Nomor Sim Card Telkomsel 0822-6819-2976;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 Gram,
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus/2020/PN Ran |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2020/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat S. P. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fahri Ikhsan, Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M MENGADILI: 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2020/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2020/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2020/PN Ran
Statistik2514