Putusan PN MEDAN Nomor 496/Pdt.G/2010/PN Mdn |
|
Nomor | 496/Pdt.G/2010/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwin Mangatas Malau |
Hakim Anggota | - Achmad Guntur, - Ny.marlianis. |
Panitera | - Billiater Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :A. Dalam Provisi : - Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat ; B. Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut untuk seluruhnya ;C. Dalam Konpensi : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;D. Dalam Rekonpensi :- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebahagian ;- Menyatakan Akta Nomor : 17 tanggal 28 Juni 2010 yang dibuat oleh Tergugat IV serta telah dicatat dan didaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.08-569 tanggal 23 September 2010 sebagai Perubahan dari Akta No. 2 tanggal 2 Desember 2009 dan Surat Pencatatan dan Pendaftaran Nomor : AHU-AH.01.08-133 dan Akta Nomor : 28, tanggal 31 Januari 2008 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : AHU-1424.AH.01.02. Tahun 2008 tentang Pengesahan Yayasan Mitra Sumatera Cemerlang adalah Sah dan mengikat Para Pihak ;- Menolak tuntutan selain dan selebihnya ;E. Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga ini ditaksir sebesar Rp. 933.500,- (sembilan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2011 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pdt.G/2010/PN Mdn
Statistik16716