- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE TANGGAL 26 FEBRUARI 2018 NOMOR 272/PID.SUS/2017/PN.WTP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENYANGKUT PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI ZAINAL ALIAS ENAL BIN MUH. NUR
- MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI ZAINAL ALIAS ENAL BIN MUH. NUR
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) SACHET PLASTIK BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN
- 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 20.000 (DUA PULUH RIBU RUPIAH).
- 1 (SATU) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 5.000 (LIMA RIBU RUPIAH).
- 1 (SATU) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 2.000 (DUA RIBU RUPIAH).
- 3 (TIGA) BUAH PIREKS.
- 6 (ENAM) BUAH SENDOK SABU.
- 4 (EMPAT) BUAH HP.
- 1 (SATU) BUAH PALU SABU.
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITA
- L.4 (EMPAT) BUAH SACHET KOSONG UKURAN SEDANG.
- 1 (SATU) BALL SACHET KECIL SEBANYAK 50 (LIMA PULUH) LEMBAR.
- 1 (SATU) BUAH PENUTUP BOTOL BONG.
- 1 (SATU) BUAH PAKET PIPET BONG.
- 1 (SATU) BUAH ATM BRI, KTP DAN SIM C.
- 2 (DUA) BUAH STNK MOTOR, DD 6730 WV DAN DD 66 39 UQ.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Watampone tanggal 26 Februari 2018 Nomor 272/Pid.Sus/2017/PN.Wtp yang dimintakan banding tersebut, sekedar menyangkut pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa ANDI ZAINAL alias ENAL bin MUH. NUR
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa ANDI ZAINAL alias ENAL bin MUH. NUR
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastik berisi narkotika jenis sabu dengan
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
- 3 (tiga) buah pireks.
- 6 (enam) buah sendok sabu.
- 4 (empat) buah hp.
- 1 (satu) buah palu sabu.
- 1 (satu) buah timbangan digita
- l.4 (empat) buah sachet kosong ukuran sedang.
- 1 (satu) ball sachet kecil sebanyak 50 (lima puluh) lembar.
- 1 (satu) buah penutup botol bong.
- 1 (satu) buah paket pipet bong.
- 1 (satu) buah ATM BRI, KTP dan Sim C.
- 2 (dua) buah STNK motor, DD 6730 WV dan DD 66 39 UQ.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 240/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 240/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yahya Syam |
Hakim Anggota |
I Nyoman Sukresna, jack Johanis Octavianus |
Panitera | Haniah Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | JAMAL TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; JAMAL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI; DIJALANI DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. BERAT BRUTO + 2,01 GRAM. B. 1 (SATU) SACHET PLASTIK BERISI NARKOTIKA SABU DENGAN BERAT BRUTO + 0,34 GRAM. C. 9 (SEMBILAN) BUAH JARUM SUMBU KOMPOR YANG DIGUNAKAN MENGKOMSUMSI SABU. D. 7 (TUJUH ) BUAH KOREK API SEBAGAI ALAT UNTUK MEMBAKAR/ MENGKONSUMSI SABU. E..907 (SEMBILAN RATUS TUJUH) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 100.000 (SERATUS RIBU RUPIAH). F. 170 (SERATUS TUJUH PULUH) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 50.000 (LIMA PULUH) RIBU RUPIAH). DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR : 273/PID.SUS/2017/PN.WTP ATAS NAMA TERDAKWA IKBAL TASMAR ALIAS IKBAL BIN M. TAHIR TERSEBUT; |
Catatan Amar |
JAMAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; JAMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?; dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Berat bruto + 2,01 gram. b. 1 (satu) sachet plastik berisi Narkotika sabu dengan berat bruto + 0,34 gram. c. 9 (sembilan) buah jarum sumbu kompor yang digunakan mengkomsumsi sabu. d. 7 (tujuh ) buah korek api sebagai alat untuk membakar/ mengkonsumsi sabu. e..907 (sembilan ratus tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). f. 170 (seratus tujuh puluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh) ribu rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor : 273/Pid.Sus/2017/PN.Wtp atas nama terdakwa IKBAL TASMAR alias IKBAL bin M. TAHIR tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 240/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 240/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2021 K/Pid.Sus/2018
Banding : 240/PID.SUS/ 2018/PT MKS
Statistik3549