- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah seluas: 2.380m2 Sertifikat Hak Milik Nomor: 562 atas Nama: Barbara De Ornay (Penggugat I), yang terletak dahulu kelurahan Weetobula setelah pemekaran menjadi Kelurahan Langga Lero, dahulu Kecamatan Laratama setelah pemekaran menjadi Kecamatan Kota Tambolaka, dahulu Kabupaten Sumba Barat setelah pemekaran menjadi Kabupaten Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Daniel Pitang dan Tanah Piet Sunartio
- Sebelah Selatan : Tanah Lorensius nani Boeloe
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Tanah Paulus Ngongo adalah Sah Hak Milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi;
- 3. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat yang tidak mau keluar dan masih tetap diatas tanah obyek sengketa hak milik Para Penggugat yang sah adalah merupakan perbuatan yang tidak sah, melawan hukum dan melawan hak serta merugikan Para Penggugat;
- 4. Menghukum kepada Tergugat I untuk memberikan ijin dan persetujuan kepada Para Penggugat untuk menjual tanah obyek sengketa tersebut setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- 5. Menghukum kepada Para Tergugat dan siapapun yang menerima hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan dan keluar serta mengosongkan sebidang tanah obyek sengketa sebagaimana Para Penggugat jelaskan dalam posita pada poin 1 (satu) diatas dan menyerahkan kepada Para Penggugat dan jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
- 6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang sejumlah Rp. 2.646.000.00,- (dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Wkb |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Ora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Wkb
Statistik14493