Putusan PA NABIRE Nomor 0048/Pdt.G/2012/PA.Nbr |
|
Nomor | 0048/Pdt.G/2012/PA.Nbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. M. Thahir Hi. Salim |
Hakim Anggota | Mukhlish Latukau, I. Dan Moch. Syah Ariyanto |
Panitera | Samsul Huda, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM PROVISI ; MENYATAKAN PROVISI PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM KONVENSI ; A. DALAM EKSEPSI ; MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; B. DALAM POKOK PERKARA ; 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN ; 2. MENETAPKAN MENURUT HUKUM HARTA BERUPA TANAH YANG TERLETAK DI JALAN PATRIOT, KELUARAHAN GIRI MULYO, DISTRIK, NABIRE, KABUPATEN NABIRE, DENGAN LUAS TANAH 471 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH BAPAK EDWARD NABABAN ; SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN PATRIOT ; SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN LORONG MASUK KPR POLISI ; SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH BAPAK ANTON DIANCE ; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ; 3. MENETAPKAN BAHAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING SEPERDUA DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT ; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA HARUS DIBAGI MENURUT NILAINYA MELALUI LELANG BERDASARKAN ATURAN YANG BERLAKU ; 5. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK DAN TIDAK DAPAT DITERIMA SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI ; MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 1.591.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH), DENGAN MEMPERHITUNGKAN SEBAHAGIAN DARI BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT YANG TELAH DISETORKAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP. 600.000,- (ENAM RATUS RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | - |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0048/Pdt.G/2012/PA.Nbr.zip
- Download PDF
- 0048/Pdt.G/2012/PA.Nbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2012/PTA.Jpr
Kasasi : 20 PK/Ag/2015
Pertama : 48/Pdt.G/2012/PA.Nbr
Statistik6539