Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 686/Pid.B/2014/PN.RHL |
|
Nomor | 686/Pid.B/2014/PN.RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi H.p. Pelawi |
Hakim Anggota | Zia Ul Jannah Idris, Maharani Debora Manullang |
Panitera | Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM 1 (SATU) TAHUN DAN 10 (SEPULUH) BULAN |
Catatan Amar | --------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa SABAR PARLUHUTAN GULTOM Als SABAR.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan ??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SABAR PARLUHUTAN GULTOM Als SABAR dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seliruhkan dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------5. Menyatakan Barang Bukti berupa:--------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kunci T Dirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah).- Uang tunai sebesar Rp.100.00,-(seratus ribu rupiah).- 1 (satu)unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nopol warna putih biru dengan nomor mesin 9119K727286 [engan nomor mesin JB91E991747.- Dirampas untuk Negara ;---------------------------------------------------------------------------- 1(satu)unit sepeda motor Honda Siupra X 125 dengan nomor mesin JB91E1724129 dan nomor rangka MHIJB9119K727286.,Dikembalikan kepada saksi ARUANSYAH ARUAN ;.---------------------------------------------6. Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 686/Pid.B/2014/PN.RHL.zip
- Download PDF
- 686/Pid.B/2014/PN.RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pid.B/2014/PN.RHL
Statistik2118