- Menyatakan terdakwa Muhammad Nasir als Asir Mix Mix Bin Arbani tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa Muhammad Nasir als Asir Mix Mix Bin Arbani oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Muhammad Nasir als Asir Mix Mix Bin Arbani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Nasir als Asir Mix Mix Bin Arbani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN AMUNTAI Nomor 28/Pid.Sus/2019/PN Amt |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 7 ( tujuh ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan atau berat kotor 2.94 gram dan dengan berat bersih sabu dengan dengan berat 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram dengan rincian sebagai berikut : 1. Paket nomor 01 dengan berat keseluruhan atau berat kotor 0.58 gram. 2. Paket nomor 02 dengan berat keseluruhan atau berat kotor 0.50 gram. 3. Paket nomor 03 dengan berat keseluruhan atau berat kotor 0.34 gram. 4. Paket nomor 04 dengan berat keseluruhan atau berat kotor 0.37 gram. 5. Paket nomor 05 dengan berat keseluruhan atau berat kotor 0.42 gram. 6. Paket nomor 06 dengan berat keseluruhan atau berat kotor 0.36 gram. 7. Paket nomor 07 dengan berat keseluruhan atau berat kotor 0.37 gram. b. 1 ( satu ) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam. c. 3 ( tiga ) buah sedotan / sendok warna kuning. d. 1 ( satu ) bungkus plastik piper klip. e. 1 ( satu ) buah kompor. f. 1 ( satu ) buah bong yang tersambung dengan sedotan warna putih berserta pipet kaca. g. 1 ( satu ) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu. h. 1 ( satu ) buah dompet warna coklat. i. 1 ( satu ) pucuk senjata genggam jenis AIR SOFGUNS gas warna hitam beserta dengan 6 (enam ) butir peluru GOTRI. j. 3 ( tiga ) pucuk senjata laras panjang jenis AIR SOFGUNS pompa. Digunakan dalam perkara lain an. RIZKY PUTRA PRATAMA Als KIKI Bin ACHMAD SYARIFUDIN 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2019/PN Amt
Statistik170