- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketaberupa sebidang tanah yang terletak di Banjar Karang Dalem II Carang sari, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Petang yang luasnya kurang lebih Luas : 29.000m2, SPPT Nomor : 51.03.030.018.009.0039.0 atas nama I Gusti Made Totor dengan batas-batas :
- Utara : Pangkung ;
- Timur : Tanah Milik Kadek Adnyana ;
- Selatan : Gang;
- Barat : Tanah milik Zenik Sukeny ;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah sah merupakan keturunan dan ahli waris dari alm. I Gusti Made Totor yang paling berhak mewarisi dan memiliki obyek sengketa ;
- Menyatakan hukum Sertifikat No. 239 atas sebagian tanah obyek sengketa Luas : 17.450m2 atas nama : I Gusti Agung Bagus Wesrama, I Gusti Agung Bagus Susrama, I Gusti Agung Ayu Murtini, Anak Agung Vivin Yusna Dewi, Anak Agung Eva Yusna Dewi, adalah sah milik Para Penggugat ;
- Menyatakan hukum Tergugat I, II dan III adalah bukan merupakan keturunan dan ahli waris dari alm. I Gusti Made Totor, sehingga tidak berhak mewarisi obyek sengketa sebagai harta warisan peninggalan alm. I Gusti Made Totor ;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang memberikan somasi serta melaporkan Para Tergugat pada pihak Kepolisian dengan maksud ingin menguasai obyek sengketa tanpa alas hak dan dasar hukum yang sah, adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa sebidang tanah yang terletak di Banjar Karang Dalem ll , Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung, dengan SPPT Nomer : 51.03.030.018.009.-0039.0, luas tanah kurang lebih 29.000 M2 , atas nama : alm I Gusti Made Totor dengan batas batas sebagai berikut :
- Barat : Tanah milik Zenik Sukeny;
- Timur : Tanah milik Kadek Adnyana???;
- Utara : Pangkunng;
- Selatan : Gang???;
- Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul sebagai akibat perkara ini yaitu sebesar Rp. 2.256.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 325/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 325/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esthar Oktavi, Br Hakim Anggota Kony Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sukarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI 1. Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Adalah sah merupakan milik dan harta warisan peninggalan alm. I Gusti Made Totor ; DALAM REKONVENSI Adalah sah merupakan harta warisan peninggalan alm I Gusti Made Totor ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 325/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1283 PK/PDT/2022
Pertama : 325/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik12378