Putusan MS LANGSA Nomor 0071/Pdt.G/2017/MS.LGS |
|
Nomor | 0071/Pdt.G/2017/MS.LGS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | MS LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salamat Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bukhari, Br Hakim Anggota H.abu Jahid Darso Atmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rasyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Mhd. Iqbal, S.H. bin H.M. Ali Basyah, B.A.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Fatimah binti Abdul Somad MHD) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Langsa; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Langsa untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Barat dan Langsa Kota, Kota Langsa dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menetapkan: 2.1. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 2.2. Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama Dzakira Iqfa, laki-laki, umur 2 tahun sampai anak tersebut mencapai usia mumayyiz; 2.3. Nafkah anak bernama Dzakira Iqfa, laki-laki, umur 2 tahun sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan 10% dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah dan nafkah anak sebagaimana tersebut pada poin angka 2.1. dan 2.3. diktum putusan tersebut di atas; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0071/Pdt.G/2017/MS.LGS
Statistik192