Putusan PN SUMBER Nomor 22/Pdt.G/2016/PN.Sbr. |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2016/PN.Sbr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mery Taat Anggarasih |
Hakim Anggota | Vici Daniel Valentino, Agung Sutomo Thoba |
Panitera | Endang Suharya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI ;3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Nomor 12 tanggal 4 Agustus tahun 2011 di hadapan Notaris H. JAENUDIN UMAR, SE, SH, Mkn, batal demi hukum sebatas mengenai objek yang tercantum dalam isi Perjanjian Kerjasama Nomor 12 tanggal 4 Agustus 2011 yakni pembangunan perumahan di atas tanah yang terletak di Kelurahan Watubelah, Kelurahan Kaliwada, Desa Lurah, Desa plumbon, Desa Beber dan Desa Wanayasa, Kabupaten Cirebon ;4. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No.332/2012 yang dibuat oleh PPAT H. JAENUDIN UMAR, SE, SH, Mkn., batal demi hukum ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat hutang pokok ditambah bunga dan denda sebesar Rp. 7.287.337.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang ganti kerugian tanah Para Penggugat yang telah dibangun perumahan oleh Tergugat yang tidak sesuai dengan objek Perjanjian Nomor 12 Tanggal 4 Agustus 2011 yakni sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah) ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.088.406.250,- (Satu milyar delapan puluh delapan juta empat ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebagaima telah disebutkan di atas yakni hutang pokok ditambah bunga dan denda ditambah ganti kerugian tanah ditambah kerugian imateriil adalah sebesar Rp. 53.375.743.250,- (lima puluh tiga milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhadap keterlambatan/ kelalaian Tergugat dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan isi putusan ini dilaksanakan ;9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dengan persamaan sebagaimana Penetapan Nomor 22/ Pdt.G/2016/PN.Sbr Tanggal 14 Juni 2016 terhadap barang tetap berupa tanah yang terletak di Desa Karangasem Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 281 atas nama Haji Khalim Brahim dan Hj. Kasinah/ Hak guna Bangunan Nomor. 22 Desa Karangasem seluas 25.230M2 (dua puluh lima ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) ;10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.991.000,- (enam juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;11. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3137 K/Pdt/2017
Pertama : 22/Pdt.G/2016/PN Sbr
Statistik14036