- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02286/Tiban Lama Atas Nama PT Bumi Mahkota Sejahtera Seluas 121 .504 M2 Sesuai NIB : 32.02.09.08.02554 Letak Tanah : Komplek Tiban Ayu, Surat Keputusan Kakantah Kota Batam Nomor : 1881/HGB/BPN.21.71/2015 Tertanggal 16/09/2015, Surat Ukur Nomor : 00253/2015 Tertanggal 25/05/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam, yang memiliki batas-batas sebagai;
- Sebelah Utara : Jl. Raya Gajah Mada ;
- Sebelah Timur : Rumah-rumah Penduduk Tiban Kampung ;
- Sebelah Selatan : Rumah-rumah Penduduk Tiban Kampung,
- Sebelah Barat : PT. Batamindo Pertiwi, Komplek Perumahan
- Menyatakan Tindakan Para Tergugat maupun pihak-pihak lain yang telah Membangun Bangunan Gereja, Bangunan Rumah parmanen maupun semi parmanen di atas Tanah Milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Putusan PN BATAM Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Btm |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Redite Ika Septina |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hera Polosia Destiny, hakim Anggota 2: Muhammad Chandra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Gereja HKBP Tiban Lama ; Tiban Ayu ; 4. Menghukum Para Tergugat maupun pihak-pihak lain Untuk Mengosongkan dan Membongkar Bangunan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Bangunan Rumah permanen maupun semi permanen yang dibangun di atas Tanah Milik Penggugat atas biaya Para Tergugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.29.141.000,- (dua puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 960 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 427 PK/Pdt/2022
Pertama : 8/Pdt.G/2018/PN Btm
Statistik5827