- Menyatakan Terdakwa Yandris Banohi Alias Tato tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati??? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit bentor warna hijau merk honda nomor rangka MH1JBH119DK335671, nomor mesin JBH1E-1328598;
- 1 (satu) buah HP merk blackberry gemini;
- 1 (satu) potong kemeja warna hitam;
- 1 (satu) potong kaos oblong warna hijau;
- 1 (satu) potong celana dalam warna kuning kecoklatan;
- 1 (satu) potong celana panjang loreng;
- 1 (satu) pasang sandal merk eiger warna hitam merah;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk SVHL tulisan BH AGVA dan PONOSO PUNYA THU RRSD yang didalamnya terdapat kartu pengawasan dengan nomor 551.23/0312/DISHUB/2016 diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Dinas Perhubungan dalam keadaan sobek, 2 (dua) lembar kartu ATM BANK BNI dengan nomor seri 5264 2209 7089 3354 dan 09 7059 8144, 2 (dua) lembar kartu NPWP dengan nomor 16.810.737.3-943.000 atas nama BIDASAR DOKULOHA dan 80.462.140.7-943.000 atas nama RISWAN ABU, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama WERNI S. MURSALI beserta surat-surat yang lain;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN TOBELO Nomor 84/Pid.B/2017/PN TOB |
|
| Nomor | 84/Pid.B/2017/PN TOB |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
| Kata Kunci | Pencurian |
| Tahun | 2018 |
| Tanggal Register | 29 Agustus 2017 |
| Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Daimon Donny Siahaya, Br Hakim Anggota Rachmat S. Hi. La Hasan |
| Panitera | Panitera Pengganti: Martina Bungin |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Afenyos Disin Alias Yos; |
| Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
| Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2017/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2017/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2017/PN TOB
Statistik12444

