Putusan PT BANJARMASIN Nomor 40/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 40/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Abdul Siboro, Yusuf |
Panitera | Abdul Hamid |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima Permohonan Banding dari Penggugat /Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 88/Pdt.G/2017/PN.Bjm. tanggal 13 Maret 2018 yang dimohonkan Banding tersebut; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan sah surat perjanjian yang dibuat tertanggal 11 September 2014 antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I dan Tergugat II/Terrbanding I dan Terbanding II;3. Menyatakan sah rumah yang terletak di Jalan Darmawangsa No.114 RT.43 Komplek Beruntung Jaya Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas : -Sebelah Utara berbatas dengan GS 1823/1982; -Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Beruntung/ Jl.Thamrin; -Sebelah Selatan berbatas dengan GS 1825/1982; -Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Darmawangsa Beruntung Jaya; Adalah milik Penggugat/Pembanding;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan Terbanding II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat/Pembanding;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar ganti kerugian/perbaikan kerusakan rumah milik Penggugat/Pembanding sebesar Rp.129.187.000,-(seratus dua puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus;6. Menolak gugatan penggugat/pembanding untuk selebihnya;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 40/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 88/Pdt.G/2017/PN Bjm
Statistik7023