Putusan PN RABA BIMA Nomor 34/PDT.G/2017/PN RBI |
|
Nomor | 34/PDT.G/2017/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Idimus Hartanto D.sh Doni Riva Dwi Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI 1. Menolak Eksepsi Tergugat I II,III,VI,VII serta Tergugat X untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Hukum bahwa Para Penggugat adalah anak kandung/ahli waris yang sah dari ABDUL AZIS SIDIK Almarhum ; 3. Menyatakan hukum Tanah Pekarangan Rumah Seluas 130 M ( Lebih kurang Seratus tiga puluh Meter Persegi) diatasnya ?Berdiri Bangunan Rumah Permanen ? adalah bagian dari tanah Pekarangan Rumah seluas 750 M (Lebih kurang Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 5, Kel:Nae, Surat Ukur No.122/Nae/2004 (Asal Hak: Penggantian Sertipikat No.05/Nae/1975), Penerbitan Sertifikat Pengganti Raba Bima tgl 02-12-2004 Atas nama ABDUL AZIS SIDIK, terletak dulu Desa/Kelurahan Nae (Pemekaran) sekarang Kelurahan Pane, (Rt. 014/ Rw. 005), Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dengan batas-batas sebagai berikut ;? Sebelah Utara : dengan Tanah Abdul Azis Sidik/(Ruko Para Penggugat)? Sebelah Timur : dengan Jalan Raya Manggemaci? Sebelah Selatan : dengan Tanah M.Said/ (Abidin M.Said) ? Sebelah Barat : tanah Abdul Azis Sidik/RumahPara Penggugat);Adalah Tanah Obyek Sengketa Milik ABDUL AZIS SIDIK almarhum dan Para Penggugat sebagai Pemilik yang sah ; 4. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah Melawan Hak / Melawan Hukum; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa ataupun barang siapa saja yang menguasai tanah sengketa wajib segera mengosongkan tanah sengketa atau menyerahkan secara sukarela tanah sengketa kepada Para Penggugat, jika dipandang perlu dilakukan Eksekusi secara paksa dengan bantuan alat negara/Polisi;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.203.000 (dua juta dua ratus tiga ribu rupiah). 7. Menolak gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PDT.G/2017/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 34/PDT.G/2017/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/PDT/2018/PT MTR
Kasasi : 2072 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 762 PK/PDT/2020
Pertama : 34/Pdt.G/2017/PN.Rbi
Statistik13894