Putusan PN DOMPU Nomor 6/PDT.G/2013/PN.DPU |
|
Nomor | 6/PDT.G/2013/PN.DPU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PN DOM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Firdaus |
Hakim Anggota | - Faqihna Fiddin, . - Igp. Yastriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :TENTANG EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, TENTANG POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum perjanjian pengalihan penggarapan tanah pertanian antara penggugat dengan M.LUTFI YUSUF tertanggal 03 Oktober 1996 sah menurut hukum ;3. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa adalah tanah hak milik penggugat;4. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa seluas 86 are adalah bagian dari tanah seluas 2 ha milk penggugat yang telah dibeli dari M.LUTFI ;5. Menyatakan hukum perbuatan TERGUGAT I yang memerintahkan atau memberikan ijin dengan surat kuasa tanggal 12 desember 2008 kepada tergugat II untuk menguasai, menggarap dan mengurus tanah hak milik penggugat tanpa seijin dan atau kesepakatan/persetujuan PENGGUGAT adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ;6. Menyatakan hukum perbuatan tergugat II yang menguasai, menjaga, memelihara seta mengurus tanah obyek sengketa tanpa ijin dan persetujuan penggugat selaku pemilik sah etas tanah obyek sengketa adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ;7. Menyatakan hukum surat kuasa tertanggal 12 Desember 2008 dari tergugat I yang diberikan kepada tergugat II tidak sah menurut hukum sehingga dapat dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum ; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera mengosongkan dan meninggalkan serta menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada penggugat dengan penuh itikad balk dan bermartabat. Dengan ketentuan apabila nantinya para tergugat tidak mengindahkan putusan ini, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menggunakan bantuan keamanan dari TNI/Polri;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.139.000,- (DUA JUTA SERATUS TIGAH PULUH SEMBILN RIBU) kepada Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT.G/2013/PN.DPU.zip
- Download PDF
- 6/PDT.G/2013/PN.DPU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2494 K/Pdt/2015
Pertama : 6/PDT.G/2013/PN.DPU
Pertama : 02
Pertama : 131/Pid.B/2013/PN.AP
Statistik13875