Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Plk |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2015/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Iskandar |
Hakim Anggota | Erwantoni, I Hendrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - DALAM KONPENSI - Dalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;- Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian ;2. Menyatakan bahwa sebidang tanah perkebunan yang terletak di dahulu G.Obos Gang Pangun Raun RT.03/RW.XIX, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekarang Jalan G.Obos VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan ukuran panjang 40 m dan Lebar 20 m, Luas 800 m2 dan batas-batas sebagai berikut:Batas-batas;Sebelah Utara : Suhardi Asri/bangunan GerejaSebelah Timur : dahulu Jalan Pangun Raun/Jalan G.Obos VIISebelah Selatan : Udei/H.fatahSebelah Barat : Faulina MEDengan Surat Keterangan Tanah sebagaimana dalam Surat Pernyataan tanggal 1 Juli 1995 yang telah diketahui oleh Kelurahan Langkai dibawah register No.594/184/KL-LK/X/1996 tanggal 07 Oktober 1996 serta oleh Camat Pahandut dibawah Register No.138/-594/219/X/1996 tanggal 07 Oktober 1996, dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah No.184/Pem-LK/X/96 Adalah sah milik Penggugat ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah milik Penggugat dengan membeli dari Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechttmatigedaad);4. Menghukum Tergugat I dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan kemudian menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan seperti semula dengan tanpa syarat apapun kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya- DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya ;- DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.911.000,- (Sembilan ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2616 K/Pdt/2016
Banding : 3/PDT/2016/PT.PLK
Pertama : 06/Pdt.G/2015/PN Plk
Statistik867