- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensiadalah pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah terletak di Gg. Banteng III, Nomor 8, RT. 04, RW. 01, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat dengan batas:
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 29/Pdt.G/2018/PN Pwk |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2018/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Apriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendhy Eka Chandra, Br Hakim Anggota Nurhuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Mellisa Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DalamRekonvensi: - Utara :Tanah Wakaf Majlis Ta???lim Mua???allim Awod Joban; - Selatan :Gang Masjid; - Timur :Gang Banteng III; - Barat :Tanah Wakaf Mesjid; 3. Menyatakan: 3.1. Surat tanda terima uang bertanda-tangan Faray Bin Awod Bajriyang isinya terinci tanggal dan nilai uang jual beli yang diterima bertahap sejak Februari tahun 1958 sampai tanggal 13 Mei 1959 oleh almarhumah Siti Saidah, dari almarhum Faray Bin Awod Bajri; 3.2. Surat Djual beli mutlak atas sebidang tanah dimaksud angka 8 (delapan) Rekonvensiini, bertanggal 12 April 1958, dari Penjual bernama Saidah binti Muhamadbin Ahmad Baatiah kepada pembeli bernama S. Faraj bin Awod Badjri; sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 211/Negerikidul atas nama Faray Bin Awod Bajri, tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan PenggugatI dalam Rekonvensiberhak bertindakberdasarkan putusan ini, untuk mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama PenggugatI Dalam Rekonvensibagi tanah dan bangunan rumah terletak di Gg. Banteng III, Nomor 8, RT. 04, RW. 01, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat, ke Kantor Pertanahan setempat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.493.000,00(Dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2723 K/Pdt/2020
Pertama : 29/Pdt.G/2018/PN Pwk
Statistik9616