Putusan MS LHOK SUKON Nomor 358/Pdt.G/2012/Ms.Lsk |
|
Nomor | 358/Pdt.G/2012/Ms.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Aminuddin |
Hakim Anggota | Syardilinurhadii |
Panitera | Bukhari Syahabuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk mengucapkan Ikrar Talak terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Mahkamah Syar???iyah Lhoksukon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;3. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar???iyah Lhoksukon untuk mengirimkan Salinan Penatapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan nafkah selama masa iddah Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk memberikan atau membayar diktum pada angka 2 dalam rekonpensi kepada Penggugat tersebut pada saat ikrar talak diucapkan4. Menetapkan dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Rizki, umur 5 tahun, dan Aura, umur 15 bulan, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan (hadhin) Penggugat selaku ibu kandungnya, tanpa menghilangkan hak dan kewajiban Tergugat selaku ayah kandungnya;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pengasuhan dan pemeliharaan (hadhin) untuk 2 (dua) orang anak tersebut di atas pada diktum angka 4 dalam rekonpensi minimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, yang diberikan melalui dan kepada Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhitung sejak Januari 2013 sampai dengan kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri;6. Menyatakan ditolak selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pdt.G/2012/Ms.Lsk
Statistik270