Putusan PN NUNUKAN Nomor 131/Pid.B/2012/PN.Nnk. |
|
Nomor | 131/Pid.B/2012/PN.Nnk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi T.a. Simaremare |
Hakim Anggota | Muhammad Riduansyah, Rakhmat Priyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. FERDI POHOMAGA KEDUNGURA dan Terdakwa II. ANDREAS TAGO ALS. ANDI anak dari ANDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN BERENCANA ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP ;3. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar celana pendek puntung merk East Boy Warna krem terdapat bercak darah;- 1 (satu) lembar kaos oblong lengan pendek warna orange les hitam merk Shimz terdapat bercak darah; 1 (satu) sendal spon warna pink;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Mito warna merah terdapat tali gantungan warna pink bertuliskan Nokia;- 1 (satu) lembar celana pendek Levis warna abu abu merk Hangovers Design Bay Clorog; 1 (satu) buah celana panjang jean merk Zoro Jeans warna biro terdapat bercak darah;- 1 (satu) buah lengan pendek warna abu abu bergaris hitam;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Mito warna merah;- 1 (satu) lembar celana pendek doreng bertuliskan Emba Sport Collection;- 1 (satu) buah baju kaos panjang oblong warna putih merk Shimz terdapat bercak darah; 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna hitam;- 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna abu abu;- 1 (satu) lembar tiket speed CB. Tri Putri Tunggal Dewi an RENDI tanggal keberangkatan 08 Mei 2012 pukul 07.40 Wita tujuan Nunukan-Tarakan, harga tiket Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar tiket KM.Tidar an. Ny. Andi Lawaria/24 th/P, berangkat tanggal 09/05/2012 pukul 16.00 wita, tujuan Tarakan-Pare-pare, harga tiket Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna putih les hitam dan merah bertuliskan lambang AON Manchester United terdapat bercak darah;- 1 (satu) bilah pisau golok stenlesss beserta sarungnya berwarna doreng diketemukan di pekarangan rumah tempat tinggal Rahmad bin Mansyur terbungkus plastik warna putih;- 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu berwarna coklat;- 4 (empat) pasang sarung tangan wama hitam diketemukan di kolong rumah tempat tinggal Rahmad bin Mansyur terbungkus plastik warna putih;- 1 (satu) bilah pisau golok stenless;- 1 (satu) buah sarung golok wama hijau doreng yang tertingal di dalam mobil Dirampas untuk dimusnahkan;sedangkan barang bukti berupa :- 11 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JGN793867;- 1 (satu) lembar uang pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri HFP552122;- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);- 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);- 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah)Dirampas untuk negara, dan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nomor Polisi KT 1754 S;- 1 (satu) buah kunci mobil terdapat gantungan remot mobil ;Dikembalikan kepada Sri Winarso dan ;- 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna silver model E 7;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU dengan Nomor Polisi KT 3564 SA warna merah hitam Dikembalikan kepada ahli waris Didik Santoso.Barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah KT. 4719 SG ;- 1 (satu) lembar STNK a.n. Megawarna ;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Rahmad Bin Mansyur;5. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/2012/PN.Nnk..zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/2012/PN.Nnk..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID/2013/PT.KT.Smda
Kasasi : 713 K/PID/2013
Pertama : 131/Pid.B/2012/PN.Nnk
Statistik9026