Putusan PN MAKASSAR Nomor 184/PDT.G/2012/PN.MKS |
|
Nomor | 184/PDT.G/2012/PN.MKS |
Para Pihak | RAZAK DJALLE Lawan BAMBANG, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota | - H. Mahyuti, I S J U A E D I |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Tergugat-tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan III, Kelurahan Tamanlanrea, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, serifikat Nomor 3145 Gambar Situasi Nomor 2950/1997, luas 10.000 m2, sebagian dikuasai para tergugat dengan mendirikan rumah diatasnya, Kelurahan Tamanlanrea, Kecamatan Biringkanaya yang berbatasan sebelah :a. Utara terdapat tanah Perumahan sertifikat Nomor 3145;b. Timur terdapat Lorong;c. Selatan terdapat tanah milik penggugat Razak Djalle sertifikat nomor 3145;d. Barat terdapat tanah milik Razak Djalle sertifikat Nomor 3145/Razak Djalle luas kurang lebih 1800 m2, dikuasai para tergugat 1 smpai dengan 11;3. Menghukum Tergugat-tergugat dan Turut tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan tanah sertifikat tersebut, lalu menyerahkan kepada penggugat tanpa syarat;4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima5. Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara : NIHIL.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat-tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp.3.671.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/PDT.G/2012/PN.MKS.zip
- Download PDF
- 184/PDT.G/2012/PN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2366 K/Pdt/2017
Pertama : 184/PDT.G/2012/PN.MKS
Statistik4511