Putusan PT SEMARANG Nomor 350/Pdt/2012/PT.Smg |
|
Nomor | 350/Pdt/2012/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Sri Martiningsih. |
Hakim Anggota | H. Sudjono, . Anom Hanindita |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pelawan / Pembanding ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 19 Juni 2012 nomor 131 / Pdt.Plw / 2011 / PN. Ska. yang dimohonkan banding dengan :MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Terlawan Penyita seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan / Pembanding untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum, Pelawan / Pembanding adalah Pelawan / Pembanding yang BERETIKAT BAIK dan BENAR ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa, Pelawan / Pembanding adalah sebagai PEMILIK SAH atas OBYEK SENGKETA berdasarkan JUAL BELI sebagaimana tertuang dalam ? AKTA JUAL BELI ? No. 32 / Pasar Kliwon / 2011 tertanggal 01 FEBRUARI 2011, yang dibuat serta ditandatangani dihadapan Pejabat Berwenang dan / atau Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) di SURAKARTA, bernama INA MEGAHWATI, SH. yang berkantor di Jalan Insinyur Haji Juanda No. 39, Surakarta ; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa, SITA JAMINAN ( CB ) dalam perkara No. 25 / Pdt.G / 2011 / PN. Ska. sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Jaminan No. 25 / Pdt.G / 2011 / PN. Ska. tertanggal 20 April 2011, terhadap OBYEK SENGKETA tersebut adalah CACAT HUKUM dan karenanya pula tidaklah berkekuatan hukum ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa, SITA JAMINAN ( CB ) dalam perkara No. 25 / Pdt.G / 2011 / PN. Ska, sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Sita Jaminan No. 25 / Pdt.G / 2011 / PN. Ska, tertanggal 20 April 2011, terhadap OBYEK SENGKETA tersebut adalah TIDAK SAH dan karenanya pula harus DIANGKAT dari daftar register SITA JAMINAN tersebut ;6. Menghukum kepada TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA / Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pdt/2012/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 350/Pdt/2012/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 350/Pdt/2012/PT.Smg
Pertama : 131/Pdt.Plw/2011/PN.Ska
Statistik6035