Putusan PN BANDUNG Nomor 74/Pdt.P/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 74/Pdt.P/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N E T A P K A N1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk sebagian;2. Menetapkan memberikan ijin pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. NATATEX PRIMA CORPORATION yang diselenggarakan oleh PARA PEMOHON dengan agenda :? Pertanggungjawaban pengurus/pengelola PT. NATATEX PRIMA CORPORATION;? Pemberhentian Pengurus, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. NATATEX PRIMA CORPORATION yang lama dan dilanjutkan dengan pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT. NATATEX PRIMA CORPORATION yang baru.3. Menetapkan :a. Jangka waktu pemanggilan RUPS selambat-lambatnya selama 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS ;b. Rapat Umum Pemegang saham sah dengan kehadiran sekurang-kurangnya (satu perdua) bagian dari jumlah saham dikeluarkan.c. Rapat Umum Pemegang saham dapat mengambil keputusan sah sekurang-kurangnya dengan persetujuan (satu perdua) dari jumlah saham dikeluarkan;d. Rapat Umum Pemegang saham dapat mengambil keputusan akan dipimpin oleh salah satu dari Para Pemohon yang akan dimusyawarahkan diantara Para Pemohon setelah mendapatkan ijin Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. 4. Memerintahkan kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk hadir dalam rapat umum pemegang saham yang pemanggilannya dilakukan oleh Para Pemohon ;5. Memerintahkan PARA PEMOHON dan pengurus yang baru PT. NATATEX PRIMA CORPORATION untuk melaporkan struktur dan atau susunan kepe-ngurusan baru kepada DEPKUMHAM RI dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.6. Menghukum Para Termohon dan Termohon untuk taat dan tunduk terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.7. Membebani Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah).8. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2372 K/Pdt/2017
Pertama : 74/PDT/P/2017/PN. BDG
Statistik173194