- Sertipikat Hak Milik Nomor: 1662 Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor: 918/Oelnasi/2003 tanggal 19 Desember 2003, luas 1.500 M2, atas nama Tarotji Nalle, yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2004 (Vide bukti P-1=T II Intv.1-1);
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 1663 Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor: 917/Oelnasi/2003 tanggal 19 Desember 2003, luas 1.505 M2, atas nama Yusak Arnoldus Nalle, yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2004 (Vide bukti P-2=T II Intv.1-2);
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 1664 Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor: 916/Oelnasi/2003 tanggal 19 Desember 2003, luas 1.495 M2, atas nama Linda Theresia Boboy, yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2004 (Vide bukti P-3=T II Intv.1-3);
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 1665 Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor: 915/Oelnasi/2003 tanggal 19 Desember 2003, luas 1.485 M2, atas nama Martha Maria Nalle, yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2004 (Vide bukti P-4=T II Intv.1-4);
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 1662 Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor: 918/Oelnasi/2003 tanggal 19 Desember 2003, luas 1.500 M2, atas nama Tarotji Nalle, yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2004 (Vide bukti P-1=T II Intv.1-1);
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 1663 Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor: 917/Oelnasi/2003 tanggal 19 Desember 2003, luas 1.505 M2, atas nama Yusak Arnoldus Nalle, yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2004 (Vide bukti P-2=T II Intv.1-2);
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 1664 Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor: 916/Oelnasi/2003 tanggal 19 Desember 2003, luas 1.495 M2, atas nama Linda Theresia Boboy, yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2004 (Vide bukti P-3=T II Intv.1-3);
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 1665 Desa Oelnasi, Surat Ukur Nomor: 915/Oelnasi/2003 tanggal 19 Desember 2003, luas 1.485 M2, atas nama Martha Maria Nalle, yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2004 (Vide bukti P-4=T II Intv.1-4);
Putusan PTUN KUPANG Nomor 2/G/2018/PTUN.KPG |
|
Nomor | 2/G/2018/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R. Basuki Santoso |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rinova Heppyani Simanjuntak, Mh hakim Anggota 2: Prasetyo Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthen A. Yacob |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa: 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat : 4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.324.000,- (Empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/G/2018/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 2/G/2018/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 249 / B / 2018 / PT.TUN.SBY
Kasasi : 307 K/TUN/2019
Pertama : 2/G/2018/PTUN.KPG
Statistik13445