Putusan PTA SEMARANG Nomor 164/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 164/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak164/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Qomaruddin Mudzakir |
Hakim Anggota | H. Sutoyo.hs., H. Mohammad Bastoni |
Panitera | Budi Djoko Walujo |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;Dalam Konvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor 2396/Pdt.G/2016/PA.Kbm tanggal 10 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Sya???ban 1438 Hijriyah ;Dalam Rekonvensi :- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kebumen Nomor 2396/Pdt.G/2016/PA.Kbm tanggal 10 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Sya???ban 1438 Hijriyah ;Dengan mengadili sendiri :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian ;- Menetapkan hak asuh 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK 1 P DAN T dan ANAK 2 P DAN T ada pada Penggugat Rekonpensi ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk :a. Membayar nafkah dua anak yang bernama ANAK 1 P DAN T dan nama ANAK 2 P DAN T setiap bulan sejumlah Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) hingga anak tersebut dewasa, dengan kenaikan 10 % setiap tahun diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding ; b. Membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding 3 bulan x Rp.1.000.000,- = Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) ;c. Membayar kiswah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;d. Memberikan Mut???ah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp.7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) ;- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.471.000,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ; II. Membebankan kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 164/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2396/Pdt.G/2016/PA.Kbm
Banding : 164/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Statistik16414