Putusan PN AMBON Nomor 161 /PID.SUS/2018/PN Amb |
|
Nomor | 161 /PID.SUS/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Sofian Parerungan, Philip Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa WIWIT Alias NOVI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan ;--------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;--------------------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam ditahan ;-----------------------------------5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161_/PID.SUS/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 161_/PID.SUS/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PID.SUS/2018/PT AMB
Pertama : 161 /PID.SUS/2018/PN Amb
Statistik192129