- Nama lengkap : WELLY HERMANTO Bin SAHRI;
- Nama lengkap : ROY ANG Bin ASTANTO;
- Penyidik, sejak tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan tanggal 23 Mei 2018;
- Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 2 Juli 2018;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan tanggal 21 Juli 2018;
- Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 22 Juli 2018 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2018;
- Majelis Hakim, sejak tanggal 9 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 7 September 2018;
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 8 September 2018 sampai dengan tanggal 6 November 2018;
- Menyatakan Terdakwa 1. WELLY HERMANTO Bin SAHRI dan Terdakwa 2. ROY ANG Bin ASTANTO tersebut diatas telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip yang masih ada sisa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta plastiknya ;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram beserta pipetnya ;
- Seperangkat alat hisap sabu ;
- 1 (satu) buah ATM BCA No. Rek 0880599160 an. ROY ANG ;
- 1 (satu) buah HP merk samsung S 7 No. Kartu 081335299888;
- 1 (satu) buah HP merk samsung warna putih No. Kartu 081341562321 ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2383/Pid.Sus/2018/PN Sby |
|
Nomor | 2383/Pid.Sus/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Isjuaedi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agus Hamzah, hakim Anggota 2: Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Tempat lahir : Malang; Umur/Tanggal lahir : 43 tahun / 20 Desember 1974; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Perum Graha Family Blok N No.166 Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya; Agama : Kristen; Pekerjaan : Driver online; Tempat lahir : Donggala; Umur/Tanggal lahir : 39 tahun / 22 April 1979; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Petemon Gang I No.25A Kecamatan Sawahan Surabaya; Agama : Kristen; Pekerjaan : tidak bekerja;; Para Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan penetapan masing-masing oleh: Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, tanggal 1 Oktober 2018, oleh ISJUAEDI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, AGUS HAMZAH, S.H.,M.H. dan COKORDA GEDE ARTHANA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS WIDODO, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta dihadiri oleh Ali Prakosa, SH. Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4363 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 2383/Pid.Sus/2018/PN Sby
Statistik389