- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------------------
- Menyatakan batal KeputusanBupati Musi BanyuasinNomor:123/KPTS-BKPSDM/2018tentang Pemberhentian Tidak Dengan HormatSebagaiPegawai Negeri SipilKarena Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Darmadi, S.Ag., M.Pd.I., NIP. 19700316 200901 1 001, tanggal 12 Oktober 2018;------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KeputusanBupati Musi BanyuasinNomor:123/KPTS-BKPSDM/2018tentang Pemberhentian Tidak Dengan HormatSebagaiPegawai Negeri SipilKarena Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Darmadi, S.Ag., M.Pd.I., NIP. 19700316 200901 1 001, tanggal 12 Oktober 2018;---------
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh saturibu rupiah);------
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 63/G/2018/PTUN.PLG |
|
Nomor | 63/G/2018/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darmawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arum Pratiwi Mayangsari, Br Hakim Anggota Firman |
Panitera | Panitera Pengganti: Deo Yuvanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI:----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakaneksepsi Tergugat tidak diterima; ------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/G/2018/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 63/G/2018/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 567 K/TUN/2019
Pertama : 63/G/2018/PTUN.PLG
Statistik15187